A. Tentang RRI
Sejak orde baru ke
orde reformasi, RRI mengalami perkembangan secara struktual. RRI berubah ketika
Departemen Penerangan dibubarkan oleh Gusdur, kemundian RRI menjadi dibawah
naungan Kementrian Keuangan. Setelah bertahan sekian lama, lalu keluar dari
Kementrian Keuangan, masuk ke Payung Hukum sebagai lembaga penyiaran publik.
Pada tahun 1997
RRI mempunyai sekitar 400 karyawan, dengan hanya satu siaran yang sasaran
pendengarnya dari anak-anak hingga lansia. Di Penghujung orde baru RRi mulai
membuka pro 2. Sementara di jogja sudah memulai membuka pro 3, karena jogja
punya kelebihan dan potensinya sangat besar. Pro 1: broadcasting, pro 2:
hiburan&kebudayaan, pro 3: anak muda. Lalu bergeser pro 3 menjadi pro 2
sememtara pro 2 diseragamkan seluruh in pro 2 untuk indonesia.
Dan saat ini RRI jogja dengan 230
karyawan,mengelola 4 studio
Pro 1: lahir tua lbh informasi
Pro 2: khusus nak muda
Pro 3: jaringan nasional
Pro 4: khusus budaya
RRI bisa didengarkan
secara online dengan aplikasi streaming yaitu RRI Play. Dan RRI juga melayani
publik melalui media sosial.
Salah satu upaya
untuk mengelola program stiap tahun, stiap bulan November dilakukan evaluasi
program. Beberapa program biasanya diperbaharui secara maksimal bekaitan dengan
potensi yang ada. Di tahun 2018 rri mempunyai program baru yaitu SKS (Siaran
anak kampus dan sekolah). Program ini
menjadikan anak smp sma dan mahasiswa sebagai penyiar.
Strategi
komunikasi RRI untuk mendekatkan dgn publik ialah membuka ruang intraksi yg
besar dengan cara:
1.
bekerja sama
2.
masyarakat luar bisa berkunjung dan,
3.
Masyarakat bisa menjadi penyiar
B. Asas, Tujuan dan Fungsi RRI
Dalam
melaksanakan tugas di bidang penyiaran, LPP RRI merujuk pada asa, tujuan dan
fungsi yang ditetapkan oleh UU Nomor: 32 tahun 2002 tentang penyiaran yaitu:
Asas: Penyiaran diselenggarakan
berdasarakan pancasila dan UUD 1945, dengan asa manfaat, adil dan meata,
kepastian hukum, keamanan, keberagaman, kemitraan, kebebasan dan tanggung
jawab.
Tujuan: Penyiaran diselenggarakan dengan
tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri
bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang
mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumnuhkan industri penyiaran
Indonesia.
Fungsi: Penyiaran sebagai kegiatan
komunikasi massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan
yang sehat, kontrol dan perekat sosial serta memajukan kebudayaan.
C. Visi dan Misi
Visi
“Mewujudkan Lembaga Penyiaran Publik Radio
Republik Indonesia sebagai radio berjaringan terluas, pembangunan karakter
bangsa, berkelas dunia”
Misi
1.
Memberikan pelayanan informasi terpecaya yang dapat menjadi
acuan dan ssarana kontrol sosial masyarakat dengan memperhatikan kode etik
jurnalistik/kode etik penyiaran.
2.
Mengembangkan siaran pendidikan untuk mencerahkan,
mencerdaskan, dan memberdayakan serta mendorong kreatifitas masyarakat dalam
kerangka membangun karaktek bangsa.
3.
Menyelenggarakan siaran yang bertujuan menggali,
melestarikan dan mengembangkan budaya bangsa, memberikan hiburan yang sehat
bagi keluarga, membentuk budi pekerti dan jati diri bangsa di tengah arus
globalisasi.
4.
Menyelenggarakan program siaran berperspektif gender yang
sesuai dengan budaya bangsa dan melayani kebutuhan kelompok minoritas
5.
Memperkuat program siaran di wilayah perbatasan untuk menjaga
kedaulatan NKRI
6.
Meningkatkan kualitas siaran luar
negeri dengan program siaran yang mencerminkan politik negara dan citra positif
bangsa.
7.
Meningkatkan partisipasi publik dalam
proses penyelenggaraan siaran mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga
evaluasi program siaran.
8.
Meningkatkan kualitas audio dan
memperluas jangkauan siaran secara nasional dan internasional dengan
mengoptimalkan sumberdaya teknologi yang ada dan mengadaptasi perkembangan
teknologi penyiaran serta mengefisienkan pengelolaan operasional maupun
pemeliharaan perangkat teknik.
9.
Mengembangkan organisasi yang dinamis,
efektif, dan efisien dengan sistem manajemen sumber daya (SDM, keuangan, asset,
informasi dan operasional) berbasis teknologi informasi dalam rangka mewujudkan
tata kelola lembaga yang baik ( good corporate governance)
10.
Meningkatkan kualitas siaran luar
negeri dengan program siaran yang mencerminkan politik negara dan citra positif
bangsa.
11.
Memberikan pelayanan jasa-jasa yang
terkait dengan penggunaan dan pemanfaatan asset negara secara
profesional dan akuntabel serta menggali sumber-sumber penerimaan lain
untuk mendukung operasional siaran dan meningkatkan kesejahteraan pegawai.
D. 6M RRI
1.
Man :
komandan satu orang, penyiar enam orang dan pengarah acara empat orang.
2.
Money :
didapat dari negara, maka RRI harus bisa memberikan materi yang dibutuhkan
publikn mengedukasi publik.
3.
Method :
Melakukan strategi komunikasi kepada publik, melakukan deprending, melakukan
strategi konfergensi
4.
Machine :
pemancar tersebar di area Yogyakarta, di Senturan, di Kaliurang,
5.
Material :
konten yang disiarkan secara manajemen RRI membuat format station. Format
station ini menjadi titik awal untuk membuat sebuah media.
6.
Market.
(Sumber: Ernal Rosa Kepala Seksi Pro 2 FM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar